Kondisi Objektif Pendidikan Islam Di Indonesia


Kondisi Objektif Pendidikan Islam Di Indonesia
Pendidikan Islam sudah ada sejak zaman Rasulullah , yang dimana pendidikan Islam ini diawali dengan turunnya firman Allah yaitu surat Al-Alaq (1-5). Rasulullah pada masa itu sangat memperjuangkan agama yang diturunkan oleh Allah, sehingga agama Islam sampai ke negara Indonesia. Penyebaran Islam di Indonesia melalui beberapa hal diantaranya melalui perdagangan, perkawinan, dan dakwah yang dilakukan langsuh oleh para penyiar agama pada masa itu. Banyak sekali rintangan yang dihadapi para penyiar agama Islam ini. Tetapi tekad mereka untuk menyiarkan agama Islam ini mampu menghadapi segala rintangan dan tantangan apapun yang mereka temui.
Hal itu masih tetap berlanjut sampai penjajah datang ke Indonesia dengan tujuan ingin mengambil rempah-rempah yang ada di Indonesia, karena mereka mengetahui bahwa rempah-rempah yang ada di Indonesia memiliki harga yang sangat tinggi di pasaran. Sehingga mereka melakukan apapun demi menguasai bangsa Indonesia. Cara mereka untuk mengambil hati Indonesia salah satunya mereka melakukan sebuah kebijakan terhadapa pendidikan yang berkembang di Indonesia seperti pendidikan islam. Mereka memiliki kebijakan terhadap pendidikan islam di Indonesia dengan tujuan agar bangsa Indonesia dapat mereka kuasai dengan cara melakukan hal tersebut. Bangsa pertama yang masuk ke Indonesia adalah bangsa Belanda yang dimana mereka membuat peraturan tentang jalannya pendidikan islam dengan tidak membolehkan semua kyai untuk melakukan pengajaran dan memberikan izin untuk setiap acara pengajian dengan syarat harus meminta izin terlabih dahulu kepada pihak Belanda. Selain Belanda, pihak Jepang juga ikut andil dalam masalah pendidikan Islam di Indonesia dengan tujuan lain yakni sebagai siasat perang dunia II. Mereka membuat kebijakan dengan mendirikan kantor urusan agama, pesantren, dan lain sebagainya. Hal tersebut masih diterapkan sampai saat ini, hanya saja setelah Indonesia merdeka bangsa Indonesia mengubah sistem kebijakannya. Usaha yang dilakukan penjajah untuk menguasai Indonesia akhirnya sia-sia.
Setelah Indonesia merdeka setahun berikutnya, sekitar tahun 1946 pemerintah Indonesia mulai mengatur tentang peraturan pendidikan islam dan menggantikannya sebagai pendidikan budi pekerti. Selain itu anatar Menteri Agama dan Menteri Pendidikan mengeluarkan peraturan baru yaitu pendidikan agama diajarkan pada kelas 4 sampai kelas 6 sekolah Rakyat/Sekolah Dasar. Meskipun peraturan tersebut telah ditetapkan ada beberapa kendala pada pelaksanaannya yakni tidak semua sekolah menerapkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Pada tahun 1950 pemerintah membentuk sebuah panitia yang dimana terdiri dari Prof. Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr. Hadi dari Departemen P&K karena keadaan di Indonesia sudah pulih kembali, sehingga pada bulan Januari 1951 panitia tersebut dapat mengeluarkan beberapa peraturan yang berisi: “Pendidikan agama tetap diberikan pada kelas 4 Sekolah Rakyat, untuk daerah yang agamanya sangat kuat maka setiap sekolah boleh memberikannya pada kelas 1 Sekolah Rakyat, pada tingakatan sekolah lanjutan seperti tingakatan pertama dan atas pendidikan agama diberikan selama 2 jam selama seminggu”. Hal tersebut sesuai dengan BAB II pasal 2 ayat 3 yang berbunyi “Pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah umum, mulai sekolah rendah (dasar) sampai Universitas.”
Seiring berjalannya waktu pelaksanakan pendidikan agama mulai berkembang dan pendidikan agama menjadi vak wajib pada Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. kemudian Departemen Agama mendirikan beberapa lembaga pendidikan islam seperti Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri. Dengan adanya surat surat keputusan bersama antara Menteri Agama dan Menteri P & K No. 0299/U/1984 (Dik. Bud): 045/1984 (Agama) Tahun 1984 tentang Pengaturan pembakuan kurikulum sekolah umum dan kurikulum madrasah, yang berisi “Mengizinkan kepada lulusan Sekolah (Madrasah) Agama untuk melanjutkan ke sekolah-sekolah umum yang lebih tinggi”, pemerintah RI mengakui terhadap persamaan derajat dan kemampuan ilmiah antara madrasah agama Islam dan sekolah umum di Indonesia. Setelah pendidikan islam berkembang, maka munculah sebuah pesantren yang dimana sistem pendidikannya berbeda dengan yang di lembaga pendidikan yang didirikan oleh Departemen Agama. Basis pesantren ini nonformal dan  mewajibkan semua santri yang ingin mencari pendidikan islam menginap diasrama pesantren yang sekarang sudah dikenal sebagai pondok pesantren. Latar belakang berdirinya pesantren ini karena pada awal kemerdekaan ketika mencari ilmu agama mereka hanya menggunakan tempat-tempat sederhana seperti surau dan masjid karena tempat tersebut sudah tidak dapat menampung banyaknya anak yang ingin mencari ilmu maka muncullah pondok pesantren tersebut. Materi yang mereka pelajari dipondok pesantren tersebut seperti Bahasa Arab, Al-Qur’an dan Hadist. Sehingga pondok pesantren ini menjadi peranan penting dalam mempertahankan eksistensi umat islam. Jika dibanding dengan keadaan Indonesia sekarang ini, lembaga-lembaga pendidikan islam belum tidak mampu menyedot perhatian dan pilihan utama bagi pelajar dan mahasiswa karena mereka justru tertarik memasuki lembaga-lembaga pendidikan sekuler. Hal ini terkait dengan pandangan keadaan pendidikan islam yang selalu tertinggal, tidak maju, tidak bonafide dan semaju apapun tetap saja masih terkesan tertinggal. Selain itu perilaku umat islam yang kontraproduktif seperti sikap praktis-pragmatis dan mengutamakan kegiatan-kegiatan yang kurang strategis karena kurangnya pemahaman dan kesadaran mereka terhadapa urgensi pendidikan islam yang ada dimadrasah atau pun yang ada di pondok pesantren.
Oleh karena itu, semua perangkat untuk kelangsungan pendidikan islam perlu ditata kembali agar pendidikan islam mampu mencapai hasil yang maksimal. Penataan menjadi baik dari kondisi semula yang serba kekurangan dapat disebut sebagai inovasi. Sehingga inovasi ini mampu mewujudkan harapannya manakala dilakukan dengan menggunakan strategi-strategi yang baik seperti strategi inovasi pendidikan islam secara teoritis-konseptual dan secara aplikatif-institusional.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Teori Pembelajaran