Kondisi Objektif Pendidikan Islam Di Indonesia
Kondisi Objektif Pendidikan Islam
Di Indonesia
Pendidikan Islam sudah ada sejak
zaman Rasulullah ﷺ, yang dimana
pendidikan Islam ini diawali dengan turunnya firman Allah yaitu surat Al-Alaq
(1-5). Rasulullah ﷺ pada masa itu sangat
memperjuangkan agama yang diturunkan oleh Allah, sehingga agama Islam sampai ke
negara Indonesia. Penyebaran Islam di Indonesia melalui beberapa hal diantaranya
melalui perdagangan, perkawinan, dan dakwah yang dilakukan langsuh oleh para
penyiar agama pada masa itu. Banyak sekali rintangan yang dihadapi para penyiar
agama Islam ini. Tetapi tekad mereka untuk menyiarkan agama Islam ini mampu
menghadapi segala rintangan dan tantangan apapun yang mereka temui.
Hal itu masih tetap berlanjut
sampai penjajah datang ke Indonesia dengan tujuan ingin mengambil rempah-rempah
yang ada di Indonesia, karena mereka mengetahui bahwa rempah-rempah yang ada di
Indonesia memiliki harga yang sangat tinggi di pasaran. Sehingga mereka
melakukan apapun demi menguasai bangsa Indonesia. Cara mereka untuk mengambil
hati Indonesia salah satunya mereka melakukan sebuah kebijakan terhadapa
pendidikan yang berkembang di Indonesia seperti pendidikan islam. Mereka
memiliki kebijakan terhadap pendidikan islam di Indonesia dengan tujuan agar
bangsa Indonesia dapat mereka kuasai dengan cara melakukan hal tersebut. Bangsa
pertama yang masuk ke Indonesia adalah bangsa Belanda yang dimana mereka membuat
peraturan tentang jalannya pendidikan islam dengan tidak membolehkan semua kyai
untuk melakukan pengajaran dan memberikan izin untuk setiap acara pengajian
dengan syarat harus meminta izin terlabih dahulu kepada pihak Belanda. Selain
Belanda, pihak Jepang juga ikut andil dalam masalah pendidikan Islam di
Indonesia dengan tujuan lain yakni sebagai siasat perang dunia II. Mereka
membuat kebijakan dengan mendirikan kantor urusan agama, pesantren, dan lain
sebagainya. Hal tersebut masih diterapkan sampai saat ini, hanya saja setelah
Indonesia merdeka bangsa Indonesia mengubah sistem kebijakannya. Usaha yang
dilakukan penjajah untuk menguasai Indonesia akhirnya sia-sia.
Setelah Indonesia merdeka setahun
berikutnya, sekitar tahun 1946 pemerintah Indonesia mulai mengatur tentang
peraturan pendidikan islam dan menggantikannya sebagai pendidikan budi pekerti.
Selain itu anatar Menteri Agama dan Menteri Pendidikan mengeluarkan peraturan
baru yaitu pendidikan agama diajarkan pada kelas 4 sampai kelas 6 sekolah Rakyat/Sekolah
Dasar. Meskipun peraturan tersebut telah ditetapkan ada beberapa kendala pada pelaksanaannya
yakni tidak semua sekolah menerapkan peraturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah tersebut. Pada tahun 1950 pemerintah membentuk sebuah panitia yang dimana
terdiri dari Prof. Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr. Hadi dari
Departemen P&K karena keadaan di Indonesia sudah pulih kembali, sehingga
pada bulan Januari 1951 panitia tersebut dapat mengeluarkan beberapa peraturan
yang berisi: “Pendidikan agama tetap diberikan pada kelas 4 Sekolah Rakyat,
untuk daerah yang agamanya sangat kuat maka setiap sekolah boleh memberikannya
pada kelas 1 Sekolah Rakyat, pada tingakatan sekolah lanjutan seperti
tingakatan pertama dan atas pendidikan agama diberikan selama 2 jam selama
seminggu”. Hal tersebut sesuai dengan BAB II pasal 2 ayat 3 yang berbunyi “Pendidikan
agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah umum, mulai sekolah rendah
(dasar) sampai Universitas.”
Seiring berjalannya waktu
pelaksanakan pendidikan agama mulai berkembang dan pendidikan agama menjadi vak
wajib pada Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. kemudian
Departemen Agama mendirikan beberapa lembaga pendidikan islam seperti Madrasah
Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri. Dengan
adanya surat surat keputusan bersama antara Menteri Agama dan Menteri P & K
No. 0299/U/1984 (Dik. Bud): 045/1984 (Agama) Tahun 1984 tentang Pengaturan
pembakuan kurikulum sekolah umum dan kurikulum madrasah, yang berisi “Mengizinkan
kepada lulusan Sekolah (Madrasah) Agama untuk melanjutkan ke sekolah-sekolah
umum yang lebih tinggi”, pemerintah RI mengakui terhadap persamaan derajat dan
kemampuan ilmiah antara madrasah agama Islam dan sekolah umum di Indonesia. Setelah
pendidikan islam berkembang, maka munculah sebuah pesantren yang dimana sistem
pendidikannya berbeda dengan yang di lembaga pendidikan yang didirikan oleh
Departemen Agama. Basis pesantren ini nonformal dan mewajibkan semua santri yang ingin mencari
pendidikan islam menginap diasrama pesantren yang sekarang sudah dikenal
sebagai pondok pesantren. Latar belakang berdirinya pesantren ini karena pada
awal kemerdekaan ketika mencari ilmu agama mereka hanya menggunakan
tempat-tempat sederhana seperti surau dan masjid karena tempat tersebut sudah
tidak dapat menampung banyaknya anak yang ingin mencari ilmu maka muncullah
pondok pesantren tersebut. Materi yang mereka pelajari dipondok pesantren
tersebut seperti Bahasa Arab, Al-Qur’an dan Hadist. Sehingga pondok pesantren
ini menjadi peranan penting dalam mempertahankan eksistensi umat islam. Jika
dibanding dengan keadaan Indonesia sekarang ini, lembaga-lembaga pendidikan
islam belum tidak mampu menyedot perhatian dan pilihan utama bagi pelajar dan
mahasiswa karena mereka justru tertarik memasuki lembaga-lembaga pendidikan
sekuler. Hal ini terkait dengan pandangan keadaan pendidikan islam yang selalu
tertinggal, tidak maju, tidak bonafide dan semaju apapun tetap saja masih
terkesan tertinggal. Selain itu perilaku umat islam yang kontraproduktif
seperti sikap praktis-pragmatis dan mengutamakan kegiatan-kegiatan yang kurang
strategis karena kurangnya pemahaman dan kesadaran mereka terhadapa urgensi
pendidikan islam yang ada dimadrasah atau pun yang ada di pondok pesantren.
Oleh karena itu, semua perangkat
untuk kelangsungan pendidikan islam perlu ditata kembali agar pendidikan islam
mampu mencapai hasil yang maksimal. Penataan menjadi baik dari kondisi semula
yang serba kekurangan dapat disebut sebagai inovasi. Sehingga inovasi ini mampu
mewujudkan harapannya manakala dilakukan dengan menggunakan strategi-strategi
yang baik seperti strategi inovasi pendidikan islam secara teoritis-konseptual
dan secara aplikatif-institusional.
Terima kasih telah membantu
BalasHapus